- Pemberian dana operasional dilakukan setiap bulan sebesar Rp4.200.000 untuk Ketua DPRD dan Rp2.520.000,- untuk Wakil Ketua DPRD yang diberikan setiap bulan dengan ketentuan 80% sekaligus untuk semua biaya (lumpsum); dan 20% diberikan untuk dukungan dana operasional. - Dana Operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok dan atau golongan dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat