Qanun ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran; Bentuk; Jumlah Penyertaan Modal pada PT Bank Aceh; Pencairan Dana Penyertaan Modal; Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat