Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; 3. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional 4. pakaian Dinas dan Atribut; 5. tunjangan Perumahan dan Transportasi; 6. Kebutuhan Minimal Rumah tangga Pimpinan DPRD: 7. Kelompok Pakar atau Tim Ahli Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi; 8. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat