Tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM direncanakan sebesar Rp.101.605.846.094,45 (seratus satu milyar enam ratus lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat koma empat puluh lima rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat