Dalam Peraturan Daerah ini diatur penghapusan atas Pasal 28 pada Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat