Dalam Perbup Daerah ini di atur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan, Pencairan dan Pendistribusian Zakat, Infaq dan Shadaqah, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diubah 2. Ketentuan Pasal 9 diubah 3. Ketentuan Pasal 10 diubah 4. Ketentuan Pasal 12 diubah 5. Ketentuan Pasal 17 diubah 6. Ketentuan Pasal 20 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat