Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan UPT pada Dinas Lingkungan Hidup: a. UPT Laboratorium Lingkungan; dan b. UPT Pemrosesan Akhir Sampah. 3. Tata Kerja; 4. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat