Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan UPT: a. UPT Pengelolaan Jalan; dan b. UPT Pengelolaan Sumber Daya Air. 3. Tata Kerja; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat