Peraturan ini berisi: 1. ketentuan umum; 2. Tujuan dan peruntukan diadakannya bantuan sosial kesehatan imtuk masyarakat miskin dari APBD; 3. Penerima dan besaran dana bantuan sosial; 4. Tata Cara Pencairan; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat