Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Penentuan Variabel Lain; Bab IV Penghitungan Alokasi Pagu Wilayah Kecamatan; Bab V Tata Cara Penggunaan Pagu Wilayah Kecamatan; Bab V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat