Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pemanfaatan Pekarangan Melalui Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari; Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal; Sosialisasi dan Promosi Pangan Lokal; Pola Konsumsi Pangan Lokal di Daerah; Peran Serta; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat