Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Kewenangan; Penyelenggaraan; Sumberdaya Aparatur Kearsipan; Pendanaan; Sarana dan Prasarana; Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan; Peran Serta Masyarakat, Pemberian Penghargaan, dan Kerjasama; Keadaan Darurat; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Larangan dan Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat