Peraturan ini berisi tentang; 1. Jenis-jenis Pelayanan yang dikenakan Retribusi Pelayanan Kesehatan; 2. Struktur dan besarnya tarif Retribusi; 3. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat