Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; 3. pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; 4. Pakaian Dinas dan Atribut; 5. Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi; 6. Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat