Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Cara menentukan besarnya tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diukur dengan menggunakan tarif luas lantai bangunan meter persegi (m²) ditetapkan seragam untuk tiap jenis bangunan sebagai berikut : a. bangunan permanen berlantai 1 (satu) Rp10.500,00/m²; b. bangunan permanen berlantai 2 (dua) atau lebih Rp7.500,00/m²; c. bangunan semi permanen berlantai 1 (satu) Rp7.000,00/m²; d. bangunan semi permanen berlantai 2 (dua) Rp6.000,00/m²; e. bangunan bukan permanen berlantai 1 (satu) Rp5.000,00/m²; f. bangunan bukan permanen berlantai 2 (dua) Rp3000,00/m²; g. bangunan sementara Rp3.500,00/m²; dan h. bangunan tower Rp10.000.000,00/unit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
07 April 2017
Tanggal Pengundangan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan