Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo nomor 36 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yaitu: Mengubah Pasal 3 huruf c dan d, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13; Menyisipkan ketentuan Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C dan Pasal 13D diantara Pasal 13 dan Pasal 14.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo nomor 36 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
09 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2018
Tanggal Berlaku
09 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 49 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan