Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yaitu: Mengubah Pasal 3 huruf c dan d, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13; Menyisipkan ketentuan Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C dan Pasal 13D diantara Pasal 13 dan Pasal 14.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat