Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2005

Retribusi Izin Operasional Angkutan Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama, Objek Dan Retribusi, BAB III Golongan Retribusi, BAB IV Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa, BAB V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, BAB VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, BAB VII Wikayah Pemungutan, BAB VIII Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, BAB IX Tata Cara Pemungutan, BAB X Sanksi Administrasi, BAB XI Tata Cara Pembayaran, BAB XII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebanan Retribusi, BAB XIII Kedaluarsa Penagihan, BAB XIV Ketentuan Pidana, BAB XV Penyidikan, BAB XVI Pengawasan, BAB XVII Ketentuan Peralihan, BAB Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Operasional Angkutan Barang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan