Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah memuat tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Waktu dan Tahapan; 4. Penyusunan Dilingkungan DPRD; 5. Penyusunan Dilingkungan Pemerintah Daerah; 6. Penentuan Skala Perioritas; 7. Pemufakatan; 8. Penetapan; 9. Pengajuan Rancangan Perda Diluar Propemperda; 10. Pelaksanaan Propemperda; 11. Pembahasan Perda; 12. Pengundangan Perda; 13. Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat; 14. Ketentuan Khusus; 15. Penganggaran; dan 16. ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat