Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja; Perencanaan dan Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan; Pelatihan dan Peningkatan Produktifitas Tenaga Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Perlindungan Tenaga Kerja; Pekerja Rumah Tangga; Pengawasan Ketenagakerjaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat