Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan; tata cara penyertaan modal; jumlah penyertaan modal; pembinaan; pengawasan; hasil usaha; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat