Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan strktur APBD; penyusunan rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; kekayaan dan kewajiban; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keungan badan layanan umum daerah; dan pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat