Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah, serta diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 19 (Sembilan Belas) angka yaitu 8a, 8b, 8c, 8d, 8e, 8f, 8g, 8h, 8i, 8j, 8k, 8l, 8m, 8n, 8o, 8p, 8q, 8r, dan 8s; 2). Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/No. 21, TLD No.66
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan