Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003, Perda No.9 Tahun 2003, Perda No.10 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2007 dalam 2 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat