Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Pasal 4, dan Penambahan 2 ayat yaitu ayat (7) dan (8).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat