Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol diubah sebagai berikut: 1). ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf j diubah dan ditambahkan satu huruf yakni huruf p; 2). ketentuan pasal 15 diubah; 3). ketentuan pasal 18 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat