Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, meliputi; Tujuan dan Kriteria; Pengelolaan; Pemberdayaan; Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat