Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten Buol diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 2 ayat (2) ditambahkan 1 (Satu) huruf yakni huruf o. 2). Ketentuan pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) diubah. 3). diantara pasal 19 dan 20 disisipkan 1 (satu) pasal yakni 19a. 4). diantara pasal 24 dan pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 24a.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat