Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas penyusunan RPJMD; kedudukan RPJMD; maksud dan tujuan penyusunan RPJMD; sistematika penyusunan RPJMD; serta pengendalian dan evaluasi. Rincian RPJMD tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat