Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Prosedur Pembayaran dan Pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat