Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2006 Nomor 6 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat