Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; KETERTIBAN PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN; PENGELOLAAN; TEMPAT PEMAKAMAN; HAK DAN KEWAJIBAN; PEMINDAHAN LOKASI; PEMELIHARAAN; LARANGAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat