Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di wilayah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya diatur tentang asas dan tujuan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Ruang lingkup, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Rehabilitasi, Pasca Rehabilitasi, Kerja sama, Forum Koordinasi, Pelaporan Monitoring dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Sanksi Pidana, serta Penyidikan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat