Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; 2) jenis inhalan dan obat; 3) pencegahan dan penyalahgunaan inhalan dan obat; 4) pembinaan dan pengawasan; 5) forum koordinasi; 6) upaya khusus dan rehabilitasi; dan 6) pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat