Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; TUJUAN PENDIRIAN; JENIS DAN BIDANG USAHA; MITRA KERJA; MODAL DASAR; ORGAN PERUSAHAAN; PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; PEMBUBARAN; KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat