Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 28 Tahun 2014

PEDOMAN OPERASI PASAR MURAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat, Yang Meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Komoditas; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi Operasi Pasar Murah; Penetapan besaran Kebutuhan Pokok, Harga dan Kupon; Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Operasi Pasar Murah; Pelaksanaan Operasi Pasar Murah; Mekanisme Pencarian Subsidi; Pelaporan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2014 tentang PEDOMAN OPERASI PASAR MURAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
12 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2014
Tanggal Berlaku
13 Mei 2014
Sumber
BD 2014/NO.28
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 862 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Operasi Pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan