Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2017

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum serta program SKPD dan lintas SKPD dalam jangka waktu 5 tahun dari 2016 sampai dengan 2021 yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program bupati dengan mendasar pada arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
10 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2017
Tanggal Berlaku
10 Februari 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR : 2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 3581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan