Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ruang lingkup penghasilan tetap dan tunjangan; tata cara penganggaran penghasilan tetap dan tunjangan; rumusan dan besaran penghasilan tetap dan tunjangan; tata cara pelaksanaan dan penatausahaan penghasilan tetap dan tunjangan; tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan penghasilan tetap dan tunjangan; monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat