Peraturan Bupati ini mengatur mengenai: 1) Azas pengelolaan keuangan desa; 2) Ruang lingkup Alokasi Dana Desa; 3) Tata Cara Penganggaran Alokasi Dana Desa; 4) Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa; 5) Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan Alokasi Dana Desa; 6) Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan Alokasi Dana Desa; 7) Monitoring dan evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat