Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Azas pengelolaan keuangan desa; 2. Ruang lingkup penghasilan tetap dan tunjangan; 3. Tata cara penganggaran penghasilan tetap dan tunjangan; 4. Rumusan dan besaran penghasilan tetap dan tunjangan; 5. Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan penghasilan tetap dan tunjangan; 6. Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan penghasilan tetap dan tunjangan; 7. Monitoring dan evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat