Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 7 huruf e diubah dan ditambah huruf f
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat