Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk melimpahkan kewenangan PelayananPerizinan dan Non Perizinan kepada UPTSP Kabupaten Bengkulu Utara. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban PelayananPerizinan dan Non Perizinan termasuk penandatanganannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat