Materi Pokok: Dinas Komunikasi dan Informasi merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Fungsi Penunjang Bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Komunikasi dan Informasi terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Pengelolaan Informasi; c. Bidang Infrastruktur dan Teknologi; d. Bidang Persandian dan Statistik; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat