Materi Pokok: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga; c. Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak; d. Bidang Pemenuhan Hak Anak; e. Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat