Materi Pokok: Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Penyiapan Sumber Daya Manusia dan Perluasan Kesempatan Kerja; c. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja; d. Bidang Ketransmigrasian; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat