Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat