ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa pengaturan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah adalah dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 13 Tahun 2009.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup dan Asas; Bab 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab 4. Asas Umum dan Struktur APBD; Bab 5. Penyusunan Rancangan APBD, Bab 6. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bab 7. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD; Bab 8. Akuntasi Keuangan Daerah; Bab 9. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Bab 10. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemerintah Daerah; Bab 11. Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban; Bab 12. Pengendalian Intern dan Review Atas Laporan Keuangan; Bab 13. Penyelesaian Kerugian Daerah; Bab 14. Ketentuan Peralihan; Bab 15. Ketentuan Penutup.
|