Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Retribusi Perizinan Tertentu; Bab 3. Wilayah Pemungutan; Bab 4. Pemungutan Retribusi; Bab 5. Peninjauan Tarif Retribusi; Bab 6. Insentif Pemungutan; Bab 7. Ketentuan Penyidikan; Bab 8. Ketentuan Pidana; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat