ABSTRAK: |
- a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao, dibutuhkan berbagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah di Kabupaten Rote Ndao tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nornor 147/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nornor 148/PMK07/2010, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Daiam Negeri Nomor 186/PMK. 07 /2010 dan 53 Tahun 2010, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan 58 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2009.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Pajak; Bab 3. Pajak Hotel; Bab 4. Pajak Restoran; Bab 5. Pajak Hiburan; Bab 6. Pajak Reklame; Bab 7. Pajak Penerangan Jalan; Bab 8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan; Bab 9. Pajak Parkir; Bab 10. Pajak Air Tanah; Bab 11. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran; Bab 12; Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan; Bab 13. Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak; Bab 14. Pemungutan dan Penetapan Pajak; Bab 15. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 16. Keberatan dan Banding; Bab 17. Pengurangan dan Keringanan Pajak; Bab 18. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Bab 19. Kedaluarsa Penagihan Pajak; Bab 20. Pembukuan dan Pemeriksaan; Bab 21. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab 22. Sengketa Pajak; Bab 23. Insentif Pemungutan; Bab 24. Larangan; Bab 25. Ketentuan Penyidikan; Bab 26. Ketentuan Pidana; Bab 27. Ketentuan Peralihan; Bab 28. Ketentuan Penutup.
|