PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH dengan sistematika : I. Ketentuan Umum ; II. Ruang Lingkup; III. Penyelenggaraan Pemungutan; IV. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat