Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 7 Tahun 2011

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Kedudukan, Kewenangan Tugas dan Fungsi; Bab 4. Perencanaan dan Pengadaan; Bab 5. Penyimpanan dan Penyaluran; Bab 6. Penggunaan; Bab 7. Pemanfaatan; Bab 8. Pengamanan dan Pemliharaan; Bab 9. Penilaian; Bab 10. Penghapusan; Bab 11. Pemindahtanganan; Bab 12. Penatausahaan; Bab 13. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Bab 14. Pembiayaan; Bab 15. Tuntuan Perbendaharaan dan Tuntuan Ganti Rugi Barang; Bab 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
05 September 2011
Tanggal Berlaku
05 September 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 7
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan